nge-Facebook yuuk

www.facebook.comTak dipungkiri karena sifat dasar manusia sebagai makhluk sosial yang membutuhkan interaksi sosial antar sesama, maka manusia mencari sarana sebagai wadah perwujudan eksistensi mereka ditengah komunitasnya dan rasa ingin menunjukan atau menonjolkan apa yang manusia rasakan. Salah satunya melalui media internet, mengadopsi sifat dasar inilah muncul berbagai situs yang mengekspresikan jiwa dan rasa yang sedang dialami para pembuatnya seperti blog, personal website, forum, group, mailing list dan sekarang yang sedang marak situs social networking atau jejaring sosial.

Istilah yang belakangan ini semakin digemari para netter atau pengguna internet di seluruh dunia karena situs model jejaring sosial di dunia maya ini mengajak para penggunanya memungkinkan untuk mengenal orang lebih jauh dan memperluas pertemanan lebih banyak dan saat ini lebih dari seratus juta warga dunia kini menikmati dengan situs jejaring sosial.

Hal ini yang coba ditawarkan oleh salah satu situs jejaring sosial di dunia maya yang bernama Facebook mengikuti situs-situs yang serupa yang sebelum telah hadir seperti Friendster, Multiply, MySpace. Facebook, melalui situs ini pengguna dapat memperluas pertemanan lintas negara, bahkan kembali bertemu dengan teman-teman lama yang tidak terlihat lagi selepas misalnya perpisahan sekolah atau hanya sekedar menulis berbagai artikel dan kemudian men-share kan kepada teman-temanya.

Dilihat dari sejarah siapa pembuat Facebook ini ? Dibalik sukses Facebook ternyata ada satu tokoh kunci yaitu seorang mahasiswa Harvard University pada tahun 2004 yang bernama Mark Elliot Zuckerberg yang pada saat itu masih berusia 25 tahun, pemuda ini sebagai perancang teknologi informasi sekaligus berjiwa wiraswasta, dia menciptakan Facebook bersama

facebook-home

rekannya yaitu Dustin Moskovitz dan Chris Hughes. Dengan usaha yang keras yang dilakukan oleh Zuckerberg bersama teman-temannya, bahkan perlu melakukan magang dan terlibat berbagai kerjasama dengan mahasiswa Harvard lainnnya berhasil membawa Facebook unggul bila dibandingkan situs jejaring sosial yang hadir lebih awal dan Facebook kini menjadi situs keempat yang paling sering dikunjungi di dunia.

Presiden Amerika Serikat Barack Hussein Obama bahkan memanfaatkan Facebook sebagai salah cara untuk meraih dukungan dalam pemilihan Presiden AS. Pengguna Facebook tidak hanya dari kalangan para pelajar saja, ada juga dari kalangan para karyawan swasta, dan ada juga dari anggota dewan DPR RI yang coba menggunakan media ini.

Facebook menjadi pilihan yang paling banyak dikunjungi untuk sebuah situs jejaring sosial karena Facebook menawarkan desain yang lebih clean atau bersih untuk dilihat dan menawarkan hal-hal yang riil. Seperti contoh Facebook menawarkan orang lain yang kira-kira anda kenal saja untuk ditambahkan sebagai teman anda, MySpace juga menyodori anda beberapa teman, tetapi temasuk menyodori orang-orang yang kita tidak kenal untuk jadi teman. Begitu juga dengan Friendster yang menyodorkan kepada kita orang-orang yang kita tidak kenal. Dengan Facebook data pribadi kita akan hanya bisa dilihat oleh daftar teman-teman kita, kalau ada orang asing yang belum kita tambahkan sebagai teman maka orang asing tersebut tidak akan bisa melihat data pribadi kita.

Perhitungan Perolehan Kursi DPR dan DPRD

source : http://pemilu.detiknews.com

Jakarta – DPR RI memiliki 560 kursi yang terbagi ke dalam 77 daerah pemilihan
(dapil) dengan jumlah kursi bervariasi tiap dapil. Cukup rumit untuk menghitung perolehan kursi masing-masing parpol di tiap dapil. Aturan mengenai tata  caranya tercantum dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2009.

Sebelum menghitung perolehan kursi parpol per dapil, terlebih dulu kita harus menentukan parpol mana yang lolos Parliamentary Threshold (PT) sebesar 2,5 persen dari surat suara sah nasional dan parpol mana yang tidak lolos. Parpol yang tidak lolos PT tidak akan diikutkan dalam hitung-hitungan pembagian kursi.

Kita andaikan, dengan jumlah pemilih tetap kita mencapai sekitar 171 juta, hanya 160 juta di antaranya yang mengunakan hak suaranya. Dari jumlah sekian itu, surat suara sah nasional ternyata berjumlah 150 juta. Dengan demikian jumlah suara yang harus dimiliki parpol untuk lolos PT adalah 2,5 persen dari 150 juta, alias 3.750.000 suara.

Angka 150 juta itu adalah suara untuk 38 parpol. Dengan angka PT 2,5
persen, kita asumsikan hanya 10 parpol yang lolos PT dan berhak diikutkan dalam hitung-hitungan pembagian kursi. Karena harus dikurangi suara parpol yang tak lolos PT, taruh kata suara sah kesepuluh parpol itu adalah 140 juta.

Nah, angka 140 juta ini tersebar ke 77 dapil. Penetapan perolehan kursi parpol harus dilakukan per dapil mengingat jumlah kursi dan jumlah pemilih di tiap dapil berbeda-beda. Sebagai contoh, untuk Provinsi DKI terdapat sekitar 7 juta pemilih dengan 3 dapil, yakni dapil I (Jakarta Timur) yang memiliki 6 kursi, dapil II (Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan luar negeri) yang memiliki 7 kursi, dan dapil III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan wilayah administrasi
Kepulauan Seribu) yang memiliki 8 kursi.

Untuk mempermudah pengertian tata cara penetapan perolehan kursi parpol, kita akan mengambil contoh dapil Jakarta I yang memiliki 6 kursi dengan jumlah pemilih 1.800.000. Ada 3 tahapan yang akan dilalui dalam penentuan perolehan kursi parpol. Tahapan pertama adalah 100 persen BPP (Bilangan Pembagi Pemilih), tahap kedua adalah 50 persen BPP, tahap ketiga adalah BPP baru dengan cara suara dan kursi sisa ditarik ke provinsi.

Pehitungan tahap pertama

Dalam perhitungan tahap pertama ini, yang pertama-tama harus kita lakukan adalah mencari BPP. Caranya adalah dengan membagi jumlah suara sah parpol yang lolos DPT di suatu dapil dengan jumlah kursi di dapil tersebut.

Untuk dapil DKI Jakarta I misalnya, agar mempermudah penghitungan, kita asumsikan dari 1.800.000 pemilih, suara untuk 10 parpol yang lolos PT adalah 1.200.000. BPP kita peroleh dengan cara membagi angka 1.200.000 dengan angka 6 (jumlah kursi). Ketemulah angka 200.000. Artinya, 1 kursi berharga 200.000 suara. Parpol yang memperoleh 200.000 suara secara otomatis memperoleh kursi.

Kita buat 10 parpol itu bernama A hingga J. Partai A memperoleh suara 150 ribu, partai B 240.000, partai C 70.000, partai D 320.000, partai E 40.000, partai F 70.000, partai G 80.000, partai H 90.000, partai I 30.000, dan partai J  110.000.

Partai yang memperoleh kursi di tahap pertama adalah partai B dengan sisa suara 40.000 dan partai D dengan sisa suara 120.000. Dengan demikian dari 6  kursi, 2 di antaranya telah terbagi, jadi masih sisa 4 kursi. Sisa suara kedua partai tersebut bersama suara 8 parpol lainnya diikutkan dalam perhitungan tahap  kedua untuk memperebutkan 4 kursi sisa.

Perhitungan tahap kedua

Pada perhitungan tahap kedua, parpol yang memperoleh sekurang-kurangnya 50 persen BPP akan memperoleh kursi. 50 Persen BPP artinya 100.000. Parpol yang memiliki suara di atas 100.000 adalah partai A, partai D (berasal dari sisa suara perhitungan tahap pertama sebesar 120.000), dan partai J. Dengan demikian 4 kursi sisa perhitungan suara pertama telah terbagi 3 sehingga tinggal 1.

Sebagai catatan, jika jumlah parpol yang lolos 50 persen BPP melebihi jumlah kursi, maka pembagian kursi dilakukan secara ranking. Yang suaranya paling banyak dia lah yang dapat kursi.

Adapun jika terdapat 2 atau lebih parpol yang memiliki suara sama,
sedangkan kursi yang tersedia tidak mencukupi, maka pembagian dilakukan dengan cara diundi. Pengundian dilakukan dalam rapat pleno terbuka KPU. Mengenai mekanisme pengundiannya, hingga saat ini KPU belum menentukan.

Jika pada tahap kedua ini tidak ada parpol yang lolos 50 persen BPP, maka semua suara dan sisa kursi akan dibawa ke perhitungan tahap ketiga dengan cara ditarik ke provinsi untuk digabung dengan dapil lain dan dicari BPP baru per provinsi.

Perlu dicatat, parpol yang memperoleh kursi di tahap kedua ini secara otomatis tidak bisa lagi dibawa ke tahap ketiga. Meskipun suaranya melebihi 50 persen BPP sehingga masih ada sisa, namun sisa ini dianggap hangus.

Perhitungan tahap ketiga

Perhitungan tahap ketiga dilakukan dengan cara menarik seluruh sisa suara dan sisa kursi dari tiap dapil ke provinsi untuk dicari BPP baru. Dalam contoh kasus kita, mengingat di DKI Jakarta terdapat 3 dapil, maka suara sisa dan kursi sisa dari ketiga dapil ini ditarik ke provinsi alias digabung.

Dari dapil I kita telah memperoleh sisa kursi sebanyak 1 buah, sedangkan sisa suaranya sebanyak 420.000 (gabungan dari suara partai C, E, F,G, H, I, dan sisa suara partai B). Kita bermain asumsi lagi, untuk dapil II sisa kursi sebanyak 2 buah dan sisa suara sebanyak 630.000, sedangkan untuk dapil III sisa kursi sebanyak 1 buah dan sisa suara sebanyak 550.000.

Untuk memperoleh BPP baru, gabungan sisa suara harus dibagi dengan
gabungan sisa kursi. Jadi 1.600.000 dibagi 4, sama dengan 400.000. Jadi BPP provinsi adalah 400.000.

Partai yang gabungan suaranya dari ketiga dapil mencapai angka 400.000 akan mendapat jatah 1 kursi. Jika jumlah partai yang lolos BPP baru ini melebihi jumlah kursi, maka pembagian kursi dilakukan secara rangking. 4 Parpol dengan suara gabungan terbanyak akan mendapatkan kursi.

Jika tidak ada yang lolos BPP provinsi ini, maka mekanismenya juga
menggunakan rangking. 4 Parpol dengan suara terbanyak akan mendapatkan kursi.

Jika ada parpol yang memperoleh suara sama, namun jumlah kursi yang ada tinggal 1, maka pembagian kursi dilakukan dengan cara undian. Seperti pada tahap kedua, pengundiannya dilakukan dalam rapat pleno terbuka KPU yang mekanismenya hingga saat ini belum ditetapkan oleh KPU.

Jika sebuah parpol memperoleh kursi pada tahap ketiga ini, lantas di dapil mana dia harus mendudukkan wakilnya? Jawabannya adalah di dapil yang menyumbang suara paling banyak. Sebagai misal, partai H memperoleh 1 kursi di tahap ketiga ini.

Dari dapil I yang kita jadikan contoh, partai ini memperoleh suara 90.000. Sedangkan dari dapil II dia dapat 170.000 dan dari dapil III dia mendapat 190.000 (misalnya). Artinya kursi yang dibagikan ke partai H diambilkan dari dapil III.

Lantas bagaimana jika ternyata di dapil III itu kebetulan tidak ada kursi sisa? Jawabannya adalah diambilkan kursi dari dapil terdekat yang memiliki sisa kursi.

Perhitungan kursi parpol di DPRD

Hitung-hitungan di atas adalah untuk DPR RI. Mekanisme perhitungan untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota lain lagi, namun caranya lebih sederhana.

Untuk DPRD, baik provinsi maupun kabupaten/kota, Parliamentary Treshold (PT) tidak berlaku. Artinya seluruh parpol yang memperoleh suara, berapa pun suaranya, akan diikutkan dalam pembagian kursi.

Perhitungan hanya dilakukan dalam 2 tahap. Tahap pertama dilakukan dengan membagi suara sah seluruh parpol di sebuah dapil dengan jumlah kursi untuk ditemukan BPP-nya. Parpol yang lolos BPP ini akan memperoleh kursi.

Perhitungan tahap kedua dilakukan dengan cara ranking. Jika pada
perhitungan pertama masih terdapat sisa kursi, maka sisa kursi ditambah sisa suara yang belum terpakai di perhitungan pertama akan diikutkan dalam perhitungan tahap kedua.

Parpol yang mempunyai suara paling banyak di tahap kedua ini akan
mendapatkan kursi. Jika terdapat parpol dengan suara sama, sedangkan sisa kursi tidak mencukupi, maka penentuan akan dilakukan dengan cara diundi dalam rapat pleno terbuka KPUD setempat.

Kepada caleg mana kursi diberikan?

Setelah seluruh parpol memperoleh jatah kursi masing-masing, barulah KPU menentukan kepada caleg yang mana kursi parpol tersebut diberikan. Dengan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka kursi diberikan ke caleg yang memperoleh suara terbanyak dari parpol yang bersangkutan di masing-masing dapil.

Jika di sebuah dapil suatu parpol memperoleh kursi, namun tidak ada
satupun caleg yang memperoleh suara, maka pemberian kursi ditentukan oleh parpol yang bersangkutan. Jika terdapat dua atau lebih caleg yang memperoleh suara sama, sedangkan kursinya tidak mencukupi, maka pemberian kursi juga ditentukan oleh parpol yang bersangkutan.

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Sekedar sharing buat teman-teman, mungkin berguna.
Surat perjanjian kontrak/ sewa rumah ini, aku pakai ketika ayahku menyewakan kontrakkannya ke calon penyewa.
Untuk memperkuat legalitas, hrs dibubuhi materai 6000 dan dibuat 2, satu untuk pemilik rumah dan satu lagi untuk penyewa

Surat Perjanjian Sewa / Kontrak Rumah

Dengan ini menerangkan bahwa telah diadakan perjanjian pengikatan kedua belah pihak mengenai sewa atau kontrak rumah diantara :

1. Nama : ……………

Pekerjaan : …………..

No. KTP : …………..

Alamat : …………..

Disebut PIHAK PERTAMA atau PEMILIK

2. Nama :

Pekerjaan :

No. KTP :

Alamat :

Disebut PIHAK KEDUA atau PENYEWA

Kami kedua belah pihak dengan ini telah mengadakan perjanjian dan mufakat untuk mengadakan kerjasama dalam hal Pihak Pertama menyewakan guna pakai sebuah unit rumah kepada pihak kedua sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1 : DEFINISI

  1. Pihak Pertama dalam hal ini pemilik rumah, menyewakan guna pakai sebuah unit rumah kepada Pihak Kedua dalam kurun waktu dan jumlah nilai sewa yang telah ditentukan.
  2. Pihak Kedua dalam hal ini penyewa, menyewa sebuah unit rumah dari Pihak Pertama untuk di guna pakaikan dengan sebaik-baiknya.
  3. Sewa (menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia) ialah pemakaian sesuatu dalam jangka waktu tertentu dan harus membayar uang jasa; uang yang dibayarkan atas pemakaian sesuatu milik orang lain; yang boleh dipakai setelah dibayar terlebih dahulu.

PASAL 2 : OBJEK SEWA

  1. Objek sewa yang disewakan dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua ialah :

1 Buah Unit Rumah dengan data sebagai berikut

Luas Tanah : …………….

Luas Bangunan : ………….

Alamat : ……………..

PASAL 3 : WAKTU SEWA

  1. Waktu penyewaan rumah selama 1 (satu) tahun terhitung dari tanggal dd/mm/yyyy sampai dengan tanggal dd/mm/yyyy
  2. Selama waktu tersebut Pihak Kedua berhak menempati rumah yang telah disewakan sesuai dengan Pasal 2.1
  3. Jika masa kontrak berakhir, Pihak Kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah sesuai dengan Pasal 2.1 tersebut tanpa syarat apapun kepada Pihak Pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari penghuninya.
  4. Untuk perpanjangan masa sewa, Pihak Kedua harus memberitahukan kepada Pihak Pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.
  5. Apabila pada Pasal 3.4 diatas tidak ada konfirmasi, maka Pihak Kedua dianggap tidak memperpanjang lagi masa sewa.
  6. Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir, Pihak Kedua memberitahukan 1 bulan sebelumnya kontrakkan berakhir.
  7. Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 3.1 maka Pihak Pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan Pihak Kedua tidak menuntut Pihak Pertama.

PASAL 4 : NILAI SEWA

  1. Harga / Nilai sewa untuk periode tanggal dd/mm/yyyy sampai dengan tanggal dd/mm/yyyy ialah sebesar Rp…………..
  2. Pihak Kedua telah membayarkan lunas nilai sewa kepada Pihak Pertama sebesar Rp……………….. untuk masa sewa tanggal dd/mm/yyyy sampai tanggal dd/mm/yyyy

Pasal 5 : PENGGUNAAN

  1. Setelah serah terima kunci, Pihak Kedua berhak menempati rumah dan berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban Pihak Kedua untuk perbaikannya, mengganti dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab Pihak Kedua.
  2. Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali atas izin tertulis dari Pihak Pertama.
  3. Selama masa sewa berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan kewajiban Pihak Kedua, baik kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan, air serta sejenisnya.
  4. Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam Pasal 5.3 dilalaikan oleh Pihak Kedua, berakibat adanya sanksi atas fasilitas yang ada, maka Pihak Kedua harus menyelesaikan sampai tuntas seperti keadaan sebelum dikontrakkan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.
  5. Khusus untuk pembayaran listrik, Pihak Kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada Pihak Pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.

PASAL 6 : PENUTUP

  1. Demikianlah perjanjian sewa / kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun
  2. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.
  3. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum.

Demikian Surat Perjanjian Jasa Pembuatan Web Aplikasi ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) ditandatangani masing – masing pihak.

Jatikramat, Bekasi

Tanggal :

Wassalamua’laikum Wr. Wb

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

[ ] [ ]

SAKSI-SAKSI

Sahabat Sang Pahlawan

Anda harus waspada dan berhati – hati! Sebab disini ada jebakan kepahlawanan yang sering menipu banyak orang. Sahabat para pahlawan belum tentu juga pahlawan. Inilah tipuannya. Para pahlawan mungkin tidak tertipu, tetapi orang – orang yang bersahabat dengan para pahlawanlah yang lebih sering tertipu. Dalam lingkungan pergaulan, para pahlawan adalah parfum. Apabila berada di tengah kerumunan, maka semua orang akan kecipratan keharumannya. Apabila ada “orang lain” yang mulai mendekat dan mencium keharuman itu, mungkin ia sulit mengenali dari mana keharuman itu berasal. Situasi ini tentu saja menguntungkan orang – orang yang mengerumuni sang pahlawan: mendapatkan peluang untuk diduga sebagai pahlawan. Itulah awal mula kejadiannya. Orang – orang biasa selalu merasa puas dengan bergaul dan menjadi sahabat para pahlawan. Mereka sudah cukup puas dengan mengatakan “Oh, pahlawan itu sahabatku,” atau ungkapan “Oh, pahlawan itu dulu seangkatan denganku.” Orang – orang itu tidak mau bertanya, mengapa bukan dia yang menjadi pahlawan. Akan tetapi, ada “orang biasa” yang mempunyai sedikit rasa megaloman, semacam obsesi kepahlawanan yang tidak terlalu kuat, namun ada dan meletup – letup pada waktu tertentu. Orang – orang seperti ini sering merasa telah menjadi pahlawan hanya karena ia bersahabat dengan para pahlawan. Dan karenanya, sering berperilaku seakan – akan dialah sang pahlawan. Yang kita saksikan dalam kejadian ini adalah suatu proses identifikasi “orang biasa” dengan sehabatnya yang “pahlawan”. Ini merupakan tipuan jiwa: seseorang tidak melakukan pekerjaan – pekerjaan para pahlawan, tetapi mau menyandang gelar pahlawan, dengan memanfaatkan kamuflase persahabatan. Persahabatan memang sering menipu, bukan karena tabiat persahabatan yang memang menyimpan tipuan, tetapi karena sebuah “kebutuhan jiwa” tertentu, yang memanfaatkan persahabatan untuk memenuhinya. Maka, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, suatu ketika memperingatkan para “murid” yang sedang menuntut ilmu di bawah bimbingan para ulama. Katanya, “Waspadalah, jangan merasa telah menjadi ulama, hanya karena bergaul dan bersahabat dengan para ulama.” Apakah kita harus meninggalkan sahabat – sahabat kita yang para pahlawan itu? Tentu saja tidak! Yang perlu kita lakukan adalah meluruskan perasaan kita sendiri dan meluruskan pandangan kita terhadap diri kita sendiri. Suatu saat, Buya Hamka membawa isterinya ke dalam sebuah majelis, dimana ia akan berceramah. Tiba – tiba, tanpa diduga, sang protocol justru mempersilakan juga isteri beliau untuk berceramah. Mereka tentu berprasangka baik: isteri sang ulama juga mempunyai ilmu yang sama. Dan, isteri beliau benar – benar naik ke podium. Buya Hamka terhenyak. Hanya satu menit. Setelah member salam, isterinya berkata, “Saya bukan penceramah, saya hanya tukang masak untuk sang penceramah.” Jangan melakukan identifikasi yang salah. Jangan menilai diri sendiri melampaui kadarnya yang objektif. Namun, ada yang jauh lebih penting dari itu. Jangan pernah berpikir untuk menjadi pahlawan, tanpa melakukan pekerjaan – pekerjaan para pahlawan.

Jual Beli Mobil Bekas Bergambar

Mo butuh mobil second ?
atau mo jual mobil kesayangannya ?

Coba aja kunjungi www.jualoto.com

jualoto

Sebuah media jual beli mobil bekas lengkap full dengan gambar2nya yg jelas dan ditunjang dgn data2 yg valid..
Tersedia beragam merek dan model mobil spt
Toyota, Honda, Suzuki, BMW, Audi, Mercedez, Mitsubishi

dari beragam tahun juga dan lokasi yang tersebar
kalo mo pasang iklan juga mudah koq, bisa self service ato kalo gak mau report bisa langsung telepon marketingnya aja

info-info lainnya spt tentang aksesoris, tips merawat mobil, kuliner favorit juga ada disini