Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Sekedar sharing buat teman-teman, mungkin berguna.
Surat perjanjian kontrak/ sewa rumah ini, aku pakai ketika ayahku menyewakan kontrakkannya ke calon penyewa.
Untuk memperkuat legalitas, hrs dibubuhi materai 6000 dan dibuat 2, satu untuk pemilik rumah dan satu lagi untuk penyewa

Surat Perjanjian Sewa / Kontrak Rumah

Dengan ini menerangkan bahwa telah diadakan perjanjian pengikatan kedua belah pihak mengenai sewa atau kontrak rumah diantara :

1. Nama : ……………

Pekerjaan : …………..

No. KTP : …………..

Alamat : …………..

Disebut PIHAK PERTAMA atau PEMILIK

2. Nama :

Pekerjaan :

No. KTP :

Alamat :

Disebut PIHAK KEDUA atau PENYEWA

Kami kedua belah pihak dengan ini telah mengadakan perjanjian dan mufakat untuk mengadakan kerjasama dalam hal Pihak Pertama menyewakan guna pakai sebuah unit rumah kepada pihak kedua sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1 : DEFINISI

  1. Pihak Pertama dalam hal ini pemilik rumah, menyewakan guna pakai sebuah unit rumah kepada Pihak Kedua dalam kurun waktu dan jumlah nilai sewa yang telah ditentukan.
  2. Pihak Kedua dalam hal ini penyewa, menyewa sebuah unit rumah dari Pihak Pertama untuk di guna pakaikan dengan sebaik-baiknya.
  3. Sewa (menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia) ialah pemakaian sesuatu dalam jangka waktu tertentu dan harus membayar uang jasa; uang yang dibayarkan atas pemakaian sesuatu milik orang lain; yang boleh dipakai setelah dibayar terlebih dahulu.

PASAL 2 : OBJEK SEWA

  1. Objek sewa yang disewakan dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua ialah :

1 Buah Unit Rumah dengan data sebagai berikut

Luas Tanah : …………….

Luas Bangunan : ………….

Alamat : ……………..

PASAL 3 : WAKTU SEWA

  1. Waktu penyewaan rumah selama 1 (satu) tahun terhitung dari tanggal dd/mm/yyyy sampai dengan tanggal dd/mm/yyyy
  2. Selama waktu tersebut Pihak Kedua berhak menempati rumah yang telah disewakan sesuai dengan Pasal 2.1
  3. Jika masa kontrak berakhir, Pihak Kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah sesuai dengan Pasal 2.1 tersebut tanpa syarat apapun kepada Pihak Pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari penghuninya.
  4. Untuk perpanjangan masa sewa, Pihak Kedua harus memberitahukan kepada Pihak Pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.
  5. Apabila pada Pasal 3.4 diatas tidak ada konfirmasi, maka Pihak Kedua dianggap tidak memperpanjang lagi masa sewa.
  6. Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir, Pihak Kedua memberitahukan 1 bulan sebelumnya kontrakkan berakhir.
  7. Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 3.1 maka Pihak Pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan Pihak Kedua tidak menuntut Pihak Pertama.

PASAL 4 : NILAI SEWA

  1. Harga / Nilai sewa untuk periode tanggal dd/mm/yyyy sampai dengan tanggal dd/mm/yyyy ialah sebesar Rp…………..
  2. Pihak Kedua telah membayarkan lunas nilai sewa kepada Pihak Pertama sebesar Rp……………….. untuk masa sewa tanggal dd/mm/yyyy sampai tanggal dd/mm/yyyy

Pasal 5 : PENGGUNAAN

  1. Setelah serah terima kunci, Pihak Kedua berhak menempati rumah dan berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban Pihak Kedua untuk perbaikannya, mengganti dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab Pihak Kedua.
  2. Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali atas izin tertulis dari Pihak Pertama.
  3. Selama masa sewa berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan kewajiban Pihak Kedua, baik kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan, air serta sejenisnya.
  4. Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam Pasal 5.3 dilalaikan oleh Pihak Kedua, berakibat adanya sanksi atas fasilitas yang ada, maka Pihak Kedua harus menyelesaikan sampai tuntas seperti keadaan sebelum dikontrakkan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.
  5. Khusus untuk pembayaran listrik, Pihak Kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada Pihak Pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.

PASAL 6 : PENUTUP

  1. Demikianlah perjanjian sewa / kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun
  2. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.
  3. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum.

Demikian Surat Perjanjian Jasa Pembuatan Web Aplikasi ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) ditandatangani masing – masing pihak.

Jatikramat, Bekasi

Tanggal :

Wassalamua’laikum Wr. Wb

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

[ ] [ ]

SAKSI-SAKSI

About riahantoro
rhantoro.net

36 Responses to Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah

  1. Moya says:

    Saya mau tanya, penggunaan meterainya butuh berapa? Thx

  2. Umarsjah says:

    Kalo perjanjian sewa tanah dan penyewa yang membangun bangunannya ada contohnya ngga, makasih

  3. Dewi Arradini says:

    Terima kasih, atas informasi yang telah disampaikan. Sebenarnya saya sudah ada contoh tapi bagus juga untuk alternatif/variasi, tapi pada dasarnya hampir sama hanya perbedaan pada redaksionalnya saja.

    Yang saya mau tanyakan apakah Saudara memiliki ato pernah lihat/baca perjanjian kerjasama mengenai Payroll? Apabila ada, mohon saya di share juga. Terima kasih, dan sukses selalu

    salam,

    Dewi Arradini

    • riahantoro says:

      Terima kasih atas komentarnya. Memang pasal dan redaksional tergantung pada kondisi pada saat perjanjian.
      Sy ada contoh perjanjian kontrak kerja, di episode lain nanti saya share.
      Thanks

  4. sally says:

    Saya maw tanya. Kalau untuk materai dibubuhkan di pihak kedua? Lalu yang rangkapnya perlu materai? Terima kasih.

  5. sally says:

    Mau tanya ya, itu materainya dibubuhkan pada pihak kedua? Trus yang rangkapnya juga di materai? Terima kasih ya.

    • riahantoro says:

      Thanks atas pertanyaanya. Untuk materai dibubuhkan pada kedua belah pihak, pihak pertama dan pihak kedua. untuk penempatannya bisa ditempatkan pada lembar terakhir kolom tanda tangan dari masing2 pihak.
      Kalo masih ada pertanyaan, bisa ditanyakan kembali
      Terima Kasih

  6. sofyan says:

    surat kontraknya saya copy yah, terima kasih banyak

  7. aryo says:

    makasih atas sharingnya ya…kalo untuk sewa apartemen, intinya sama kan ya? apakah bisa kita buat 1 rangkap saja dan penyewa kita beri kopiannya saja?
    makasih lagi mas…

  8. raka says:

    Mas …terima kasih infox very helpfull
    dan sukses selalu…amin

  9. rakyat biasa says:

    izin coppas gan

  10. riahantoro says:

    silahkan gan 😀

  11. rachmat says:

    izin coppas ya..:)

  12. TERIMA KASIH BANGET YA,,,,,,,,
    TUBAN-JATIM

  13. Ichsan says:

    Mohon Ijin untuk meng-copy, and thank u very much…

  14. riahantoro says:

    silahkan gan. mudah2an berguna

  15. louhanz says:

    ane ijin copy juga gan…. terima kasih…

  16. Endah di Bandung says:

    Terima kasih banyak…sangat membantu…

  17. anel says:

    Terima Kasih ya gan….pas lagi butuh, pas ada yang share…
    mohon ijn copas ya gan…

  18. Sulaiman says:

    contoh surat perjanjian ini cukup baik, hanya Yang dilupakan : kalau kerusakan rumah selama masa sewa yang diakibatkan oleh gempa, kebakaran dan sejenisnya, bagaimana?

  19. Sulaiman says:

    Pengalaman adik saya yang menyewakan ruko untuk retailer terkenal di hadapan notaris: Notaris akan membuktikan bahwa pihak pertama adalah pemilik sah dari ruko tsb., dengan cara melihat sertifikat ruko yang asli, kemudian di copy untuk disimpan oleh notaris, jadi jelas siapa yg menyewakan ruko tsb, jgn sampai ada orang lain yg mengaku-aku.
    juga pihak pertama menjamin, selama masa sewa, ruko tidak disita bank, atau pihak lain, karena diagunkan atau sebab lain.

  20. Pingback: CONTOH SURAT PERJANJIAN SEWA | KONTRAK RUMAH | Contoh blog

  21. Yadi says:

    makasih gan, kebetulan lagi butuh nih

  22. yosefina says:

    Thanks ya buat info nya, ijin copas 🙂

  23. C3n4 says:

    Makasih banget infox..

  24. hafifmada says:

    Terima kasih mas infonya..
    Untuk saksi2, tidak perlu pakai materai mas?

  25. dewi says:

    thanks ya infonya, sngt membntu buat tmbahn surat perjanjian kontrak rumah kami, sngat membantu.

    izin copy ya. 🙂

  26. anitayong says:

    ijin copas, mas..makasih banyak

  27. Civ Øø says:

    terima kasih mas infonya

  28. Fivi says:

    Ijin copas yak

  29. yosi prasetyo says:

    artikel nya sangat membantu 🙂

  30. edu says:

    Biasanya kunci rumahnya diserahkan semua tidak?trims infonya

Leave a reply to Sulaiman Cancel reply